‘Letusan’ Krakatau

‘Letusan’ Krakatau

 

Rumor panas penawaran saham perdana PT Krakatau Steel (KS) terus bergulir. Penetapan harga yang dinilai terlalu murah dan tidak transparannya proses penjatahan menjadi sorotan. Tudingan dan kecurigaan tentang adanya rekayasa dalam proses IPO perusahaan baja pelat merah ini belumlah surut. Tidak pelak lagi, inilah IPO BUMN yang paling banyak menuai kritik. Pemberitaan mengenai IPO KS ini semakin memanas ketika ditetapkan harga IPO Rp850 2 minggu lalu. DPR pun bersiap membentuk Panja untuk memenuhi keluhan dan masukan berbagai pihak. Di luar rencana ini, bergulir juga gugatan sekelompok pengamat terhadap penyelenggara negara terkait IPO pembayar dividen terbesar untuk APBN dari kelompok BUMN manufaktur. Diindikasikan telah terjadi kerugian negara akibat murahnya harga IPO KS. Kementerian BUMN pun bertindak dengan membentuk tim pamantau dan pengawas IPO KS serta meminta BPK untuk melakukan audit proses IPO KS ini.

Relatif murah

Di mata saya, harga Rp850 berada di antara murah dan wajar, tetapi tidak sangat murah. Dengan PER 2011 di 9,9 kali, PER KS masih jauh di bawah PER wajar bursa kita yang sekitar 14 kali. Akan tetapi, PER sebesar ini tidak rendah sekali. Masih ada satu dua saham LQ-45 dan puluhan saham diluar LQ-45 yang mempunyai PER jauh di bawah 9,9. Mungkin saja di harga sebesar itulah para investor kelas kakap memesannya. Investor kelas teri dapat diabaikan dalam proses penetapan harga ini karena umumnya mereka memasang strike price alias ikut pada harga berapa saja. Jika harga Rp850 itu memang harga keseimbangan tanpa intervensi yang terjadi di pasar, tidak ada yang perlu dicurigai.

Masalah mulai muncul jika harga keseimbangan sebenarnya di atas Rp850, tetapi ada pihak yang menginginkan harga menjadi Rp850. Di sini mulai ada indikasi kerugian negara. Jika benar ada kehendak sekelompok orang untuk membuat harga IPO KS harus murah yaitu Rp850 untuk menguntungkan investor dan mengabaikan harga pesanan yang masuk saat book building, kita tentunya sangat menyayangkan. Jika penetapan bukan pada harga keseimbangan ini yang dimaui, formulir pemesanan dapat saja direkayasa sehingga ketika diperiksa, semua dokumen mengonfirmasi kondisi ini. Bahwa sebagian besar pesanan yang masuk dari investor institusi dan investor asing mencantumkan harga Rp850.

Penjatahan tidak fair

Buat saya, isu yang lebih besar daripada masalah harga Rp850 ini adalah bagaimana penjatahan di kalangan investor dilakukan. Saya curiga investor asing diprioritaskan karena kepentingan satu dua kelompok. Kecurigaan lain adalah banyak politisi dan pejabat di kementerian BUMN yang meminta jatah besar atau fixed allotment. Sementara investor ritel hanya kebagian 1%. Sebagai pemilik akun di salah satu perusahaan sekuritas BUMN, tidak pernah saya memperoleh penjatahan saham IPO BUMN favorit lebih dari 5%.

Padahal oversubscription biasanya adalah 5-10 kali. Jika investor domestik dan ritel diprioritaskan dan ada fairness, mestinya jatah investor ritel adalah 10-20% dan bukan 1-4%. Untuk menyelesaikan karut-marut proses penjatahan ini, sudah waktunya ditegakkan aturan bahwa yang dapat memesan melalui book building adalah mereka yang punya akun di perusahaan sekuritas, dengan jumlah pemesanan maksimal dua kali lipat portofolio yang dimiliki. Sangat mungkin ada di antara para pemesan dari lingkaran kekuasaan yang belum mempunyai akun di perusahaan sekuritas. Bukan apa-apa, menjadi aneh jika pemesanan IPO KS kelebihan permintaan sembilan kali tetapi para investor ritel hanya memperoleh 1% dari total pesanan.

Kecurigaan ‘ada main’ ini semakin kuat ketika jatah kami sebagai investor ritel di-naikkan menjadi 2% minggu lalu karena ketakutan para politisi dan pejabat ketika mendengar akan diadakan audit terhadap proses IPO ini. Dari awal saya mempertanyakan angka 1%. Dari mana angka ini turun, seperti IPO BUMN favorit lain sebelumnya, tidak pernah ada penjelasan, sejak dulu hingga saat ini. Keanehan ini semakin terasa ketika kawan saya yang memesan dari perusahaan sekuritas non-BUMN yang juga bukan penjamin emisi mendapat 1,25% atas pesanannya. Inilah yang patut diperiksa.

Karenanya, saya menyambut baik larangan Menteri BUMN terhadap politisi dan pejabat serta staf khusus di kementeriannya ikut dalam pemesanan saham setiap IPO BUMN untuk menghindari benturan kepentingan. Jika ketentuan ini tidak dapat diterapkan, karena konstitusi tidak melarang dan demi alasan fairness, paling tidak para penguasa itu harus mengikuti aturan main yang berlaku yaitu memesan maksimal dua kali portofolio dan menyetor dana pada waktunya. Jika ini dilakukan, tidak ada alasan para investor ritel hanya dijatah 1%, awalnya, dalam IPO KS ini. Yang saya dengar adalah para anggota dewan yang terhormat dan beberapa pejabat terkait sering meminta alokasi yang pasti atau persentase besar ke perusahaan-perusahaan sekuritas BUMN yang menjadi penjamin emisi.

Bahkan ada di antara mereka yang tidak menyetor dana untuk pemesanan ini pada saatnya yaitu sekitar 1 minggu sebelum saham ini melantai di bursa. Para penguasa ini meminta privilege dan hanya titip pesan, “Jual di hari pertama listing dan saya cukup ditransfer keuntungan bersihnya saja.” Akibat adanya aksi todong ini, tidak mengherankan jika dalam beberapa IPO BUMN sering terjadi anomali. Pada hari pertama, penjamin emisi yang mestinya menjaga harga IPO alias menjadi net buyer malah menjadi net seller.

Tidak jarang perusahaan sekuritas itu bahkan menjadi net seller nomor satu. Apakah ini akan terjadi juga untuk KS akan dapat kita saksikan 2 hari setelah saya menulis artikel ini yaitu pada Rabu tanggal 10 November 2010.Di pasar modal, fairness itu mestinya harga mati yang tidak dapat ditawar. Sudah waktunya penjatahan dalam IPO dibuat transparan.

 

 

1. JUAL BELI
A. Definisi Jual Beli
Jual beli menurut bahasa adalah al-Bai’, al-Tizarah dan al-Mubadalah, sebagaimana Allah Swt.berfiran:
وَأَحَلَّ الله ُالْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّباَ
Artinya :
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”(Al-Baqarah : 275)

Sedangkan menurut Istilah adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan haq milik dari yang satu kepada yang lainnya atas dasar saling merelakan dan sesuai dengan hukum syara.
Yang dimaksud dengan sesuai dengan hukum-hukum syara ialah sesuai dengan syarat, rukun serta hal-hal lainnya yang ada kaitannya dengan jual beli. Jual beli menurut Ulama Malikiiyah ada dua macam, yaitu jual beli yang bersifat umum dan jual beli yang bersifat khusus. Jual beli dalam arti umum ialah suatu perikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan, perikatan adalah akad yang mengikat kedua belah pihak. Sedangkan jual beli dalam arti khusus ialah ikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan bukan kelezatan yang mempunyai daya tarik, penukarannya bukan mas dan perak, bendanya dapat di realisir dan ada seketika (tidak ditangguhkan), tidak berupa hutang baik itu ada dihadapan sipembeli maupun tidak.
Dari beberapa defines diatas kami dapat simpulkan bahwa :
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad)
B. Rukun Jual Beli
1. Penjualan dan pembelian syaratnya adalah :
– Berakal
– Dengan kehendak sendiri
– Tidak mubazir
– Baliq
2. Uang dan benda yang di beli syaratnya adalah :
– Suci
– Ada manfaatnya
– Barang itu dapat diserahkan
– Barang tersebut merupakan kepunyaan sipenjual
– barang tersebut diketahuio oleh sipenjual dan sipembeli
3. Lapaz Ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan penjual, umpamanya “saya jual barang ini dengan harga sekian” Kabul adalah ucapan sipembeli “saya terima (saya beli)dengan harga sekian” yang mana telah diterangkan dalam ayat menyatakan bahwa jual beli itu suka sama suka dan juga sabda Rasulullah SAW

نٌما١لبيع عن تر١ض
Artinya :
“Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka” (riwayat Ibnu Hibban)
C. Macam- Macam Jual Beli
Ditinjau dari hukumnya jual beli ada dua macam yaitu jual beli yang sah menurut hukum dan batal menurut hukum. Jual beli yang sah ialah jual beli yang memenuhi syarat dan rukun-rukunnya dan jual beli yang batal ialah sebaliknya. Sedangkan bila ditinjau dari segi pelaku akad (subjek) jual beli terbagi tiga bagian yaitu dengan lisan, pelantara atau utusan, dan perbuatan. Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang, bagi orang bisu diganti dengan isyarat. Akad jual beli melalui utusan atau perantara seperti melalui POS dan Giro, jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majlis akadtetapi melalui pos dan giro. Jual beli dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah Muat’hah ialah mengambil dan memberikan barang tampa ijabdan qabul, seperti seorang mengambil rakok yang sudah bertuliskan label harganya.
Kesimpulan yang bias kami tarik yaitu : “ Jual beli ada dua macam yaitu Jual beli yang sah ialah jual beli yang memenuhi syarat dan rukun-rukunnya dan jual beli yang batal ialah yang tidak memenuhi syarat dan rukun-rukunnya.
D. Beberapa jual beli yang sah tetapi dilarang
1. Menyakiti sipenjual, pembeli atau orang lain
2. Menyempitkan gerakan pasar
3. merusak ketentraman umum
4. mencegat orang-orang yang dating dari desa / diluar kota. Barang tersebut belum sampai pasar, mereka juga belum mengetehui harga pasar.
Jadi jual beli tersebut dipandang sah sedangkan hukumnya haram karena kaedah ulama fiqih.
E. Hukum-hukum Jual Beli
Dalam Surat Al Baqarah ayat 275 Allah Swt Berfirman:
Artinya:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….”
Artinya:
“…kecuali dengan jalan perdagangan yang didasari suka sama suka diantara kamu…”. (Q.S. an-Nisa: 29).
Dalam kedua ayat ini jelas bahwa Allah telah menghalalkan jual beli yang didasari suka sama suka antara keduanya dan Allah mengharamkan riba. Selain itu Rasulullah Saw juga bersabda:
سئل النبي صلى الله عليه وسلم أي الكسب أطيب؟ فقال : عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور. (روه البزازوالحاكم)
Artinya:
“Rasulullah Saw ditanya oleh salah seorang sahabat mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Rasulullah ketika itu menjawab: usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang dibrkati”. (H.R. Al Bazar dan al Hakim).
Artinya jual beli yang jujur, tampa diiringi kecurangan-kecurangan mendapat berkat dari Allah.
Adapun dasar hukum jual-beli adalah
a. Mubah, (boleh), merupakan asal hukum jual beli
b. Wajib, Umpama wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa
c . Haram sebagaimana yang telah diterangkan pada rupa-rupa jual beli ynag dilarang.
d. Sunat, misalnya jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi dan kepada orang yang sangat membutuhkan barang itu.
Landasan hukum jual beli di benarkan Al-quran, as sunnah dan Ijma’
1. Sunnah
“Perolehan yang paling abdol adalah hasil seseorang dan jual beli yangmabrur”
2. Ijma’ umatnya
Umat sepakat bahwa jual beli dan penanggunganya sudah berlaku dibenarkan sejak zaman Rasulullah hingga hari ini.
Kesimpulan yang kami tarik dari hokum Jual-Beli ini adalah : Bahwa Allah memperbolehkan dan menghalalkan umatnya untuk melakukan jual-beli(berdagang)
F. Hikmah Jual Beli
Allah mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keuangan dan keluasaan dariNya untuk hambah-hambahnya karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan dan lain-lainya. Keputusan seperti ini tak pernah terputus dan tak henti-henti selama manusia itu masih hidup.

2. RIBA
A. Definisi Riba
Riba menurut pengertian bahasa berarti Az-ziadah (tambahan) yakni tambahan atas odal, baik penambahan sedikit ataupun banyak
وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya
“Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba)maka bagimu modalmu karena tidak berbuat dhalim ”(QS :2 ayat 279)
Riba diharamkan oleh seluruh agama karena dianggap membahayakan oleh agama yahudi, nasrani dan Islam.
Secara sederhana riba adalah tambahan uang atau barang untuk suatu transaksi yang disyaratkan sejak awal. Dari pengertian ini maka bisa disimpulkan bahwa riba sama dengan bunga. Islam tidak membedakan kedua jenis istilah ini, tetapi menurut ilmu ekonomi barat kedua istilah ini berbeda. Menurut mereka riba adalah tambahan uang yang berlipat ganda sedang bunga adalah tambahan uang yang lebih sedikit dari riba. Untuk riba yang berlipat ganda hampir semua peradaban menentangnya, tapi tidak dengan bunga
Selain itu pada Jual Beli penjual memiliki resiko kerugian jika barang yang ia bayarkan tidak laku. Tidak dengan bunga dimana rugi atau untung jumlah uang yang dibayarkan akan tetap sama
Pada saat riba dan bunga diperlakukan sebenarnya akan terjadi penggalian jurang yang lebih lebar antara golongan miskin dengan kaya. Bayangkan saat seorang kaya yang mendepositokan uangnya ke bank lalu bank akan meminjamkan uangnya pada seorang miskin yang sedang membangun sebuah perusahaan. Si kaya hanya santai santai di rumah sedang si miskin harus bekerja keras. Apapun yang terjadi pada usaha si miskin untung atau rugi ia harus tetap membayarkan bunga pada bank yang akan di berikan pada si kaya. Hal ini tentunya keterlaluan padahal apa yang dimasukkan si kaya ke bank adalah merupakan kekayaan yang lebih dari kebutuhan pokoknya. Untuk kebutuhan produktif saja yang masih mungkin memberikan keuntungan bunga sudah keliahatan salahnya, apalagi untuk kebutuhan konsumtif. Contoh yang jelas bantuan dari negara negara kaya ke negara negara miskin seperti Indonesia. Bagaimana bisa negara yang untuk kebutuhan sehari harinya saja minjam, bisa membayar utang yang sangat besar. Hasilnya bisa dilihat negara miskin makin miskin negara kaya makin kaya.
B. Hukum Riba
Riba diharamkan oleh seluruh agama samawi dianggap membahayakan oleh agama yahudi, nasrani dan Islam.
Riba dari segi hukum
Mengenai hal riba Seluruh ‘ulama telah sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. QS Al Baqarah : 275

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. QS Al Baqarah : 279.

“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).

“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).

Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim)

Riba dari segi Mua’amalah
Islam dengan tegas melarang praktik riba, karena praktik ini merugikan salah satu pihak yang terlibat transaksi. Perhitungan marjun keuntungan didasrakan kepada jangka waktu yang di gunakan sehingga si peminjam akan mendapat untung bukan berdasarkan kegiatan produktifnya akan tetapi bisa mendapatkan untung sambil ongkang-ongkan kaki. Sebaliknya, si peminjam harus memenuhi kewajiban membayar kelebihan tersebut walaupun ternyata usahanya merugi. Sehingga pihak peminjam akan mengalami kerugian berlipat. Bukan kah hal itu sama dengan berbuat dzalim terhadap orang lain dengan tameng memberi bantuan pinjaman kepadanya. Bagaimana tidak mendzalimi peminjam mau tidak mau harus membayar al ziyadah (tambahan) dari jumlah yang di pinjamnya dan yang meminjamkan tidak mau tahu apa orang itu untung atau rugi dalam usahanya (kalo meminjamnya untuk usaha/produksi). Dan biasanya praktek di masyarakat ketika dalam waktu yang di sepakati belum juga dapat mengembalikan pinjamannya maka peminjam akan terus mengembung total pinjaman yang harus dibayarnya itu.
“Orang-orang yang dzalim tidak mempunyai teman setia dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya”. (QS: Al Mu’min: 18)

Diriwayatkan dari Jabir RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah (takutlah) oleh kalian perbuatan dzalim, karena kedzaliman itu merupakan kegelapan pada hari kiamat. Dan kalian jauhilah sifat kikir, karena kikir telah mencelakakan umat sebelum kalian, yang mendorong mereka untuk menumpahkan darah dan menghalalkan apa-apa yang diharamkan bagi mereka”. (HR: Muslim)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kamu benar-benar diperintahkan untuk mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya nanti pada hari kiamat, sehingga kambing yang tidak bertanduk (sewaktu di dunia pernah ditanduk) diberi hak untuk membalas kambing yang bertanduk”. (HR: Muslim)
C. Hikmah pengharaman Riba
1. Ia dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama / saling menolongsesama manusia.
2. Menimbulkan mental kelas pemboros yang tidak bekerja, juga dapat menimbulkan harta tanpa kerja keras sehingga tak ubahnya dengan pohon benalu(parasis)
D. Macam-macam Riba
Riba ada dua macam yakni :
1. Riba Nusi’ah
Yaitu pertambhan bersyarat yang diperoleh orang yang menghutangkan dari orang yang berhutang lantaran penangguhan.
2. Riba Fadhal
Yaitu jenis jual beli uang dengan uang atau barang pangan dengan barang pangan dengan tambahan
Dinamai riba karena pengertian seperti sebab untuk menyebab.

“Abu said alkhudri meriwayatkan bahwa nabi SAW bersabda ”

لاَ تَبِيْعُوا الدِّيْنَارَ بِالدِّيْنَارَيْنِ وَلاَ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ

Artinya :
“Janganlah kamu menjual satu Dirham dengan dua dirham sesungguhnya aku menakuti kamu berbuat riba”
Dengan demikianlah pelarangan riba karena beliau takut kalau mereka berbuat riba nasi’ah.
3. Riba Qardh: Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqhtaridh).
4. RibaJahiliyah: Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

3. Perbedaan Jual beli dan Riba
Orang-orang kafir menganggap sama antara jual-beli dengan riba. Mereka –sebagaimana Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an– mengatakan: Sesungguhnya jual-beli adalah sama dengan riba. (Q.S. Al-Baqarah: 275). Maksudnya mereka meyakini bahwa tambahan suku bunga untuk transaksi tidak tunai, dan ini adalah riba nasi’ah, adalah sama dengan harga pokok pada saat aqad awal.
Ini adalah penjungkirbalikan fakta, sebab ada perbedaan yang sangat besar antara jual-beli dengan riba, diantaranya:
1. Jual-beli adalah dihalalkan oleh Allah ta’alaa, sedangkan riba jelas telah diharamkan-Nya, dan wajib atas setiap hamba untuk menerimanaya secara mutlak.
2. Transaksi jual-beli pasti akan menghadapi hal-hal: untung-rugi; perlu kesungguhan dan kepiawaian/keahlian, sedangkan jual-beli dengan cara riba hanya akan mendapatkan keuntungan dan tidak akan pernah menemui kerugian, bagaimanapun keadaannya, tidak perlu keseriusan dan kesungguhan, tidak perlu kepandaian tertentu.
3. Jual-beli pasti di dalamnya ada pertukaran barang dan keuntungan diperoleh oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), namun riba hanya memberi keuntungan kepada satu pihak saja yaitu penjual. Sayyid Rasyid Ridha mengatakan dalam tafsir Al-Manar: Mayoritas ahli tafsir menjadikan ayat ini (Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba) untuk membantah analogi ini (analogi: jual-beli adalah sama dengan riba); janganlah kalian menyamakan hutang-piutang dengan jual-beli, dan Allah telah melarang kalian dari melakukan analogi yang demikian.
4. Allah menjadikan cara bermuamalah interpersonal dan mencari harta adalah dengan cara setiap orang bisa saling mengambil keuntungan satu sama lain dengan cara bekerja. Dan tidak boleh seseorang bisa memiliki hak atas orang lain tanpa bekerja, sebab cara ini adalah bathil. Maka, dengan cara inilah lalu Allah menghalalkan jual-beli, sebab dalam jual-beli ada pertukaran. Dan Allah mengharamkan riba sebab didalamnya tidak ada esensi pertukaran atau saling menguntungkan satu sama lain.
5. Dan makna analogi orang kafir yang menyamakan jual-beli dengan riba, adalah analogi yang rusak/batal. Hal ini karena dalam jual-beli ada keuntungan yang bisa diperoleh bersama-sama, dan cara ini adalah halal. Sedangkan dalam riba banyak hal-hal yang merugikan pihak lainnya, dan ini adalah haram/tidak boleh. Jika terjadi jual-beli, maka konsumen mendapatkan manfaat, yaitu ia memiliki barang setelah ia membeli barang. Adapun riba, maka sesungguhnya riba adalah sesungguhnya adalah memberikan uang dalam jumlah tertentu lalu ia mengambilnya kembali secara berlipat-ganda pada waktu-waktu berikutnya. Maka, kelebihan uang yang ia ambil dari konsumen ini bukan didasarkan kepada manfaat yang diperoleh kedua belah pihak ataupun karena ia bekerja.
6. Uang adalah alat yang digunakan untuk menilai harga suatu barang yang dibeli oleh konsumen. Jika prinsip ini diubah sehingga uang menjadi maksud inti, maka hal ini akan membawa dampak tercabutnya peredaran ekonomi dari mayoritas masyarakat dan peredaran tersebut hanya ada pada sekelompok orang yang berharta; lalu merekapun mengembangkan harta dengan cara demikian, mereka menyimpan uangnya di bank-bank. Dengan cara inilah orang-orang fakir menjadi binasa.

4. Larangan Riba dalam Al-Qur’an Dan As-Sunnah
1. Larangan Riba Dalam Al-Qur’an
Tahap pertama,menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada dzahirnya
seolah-olah menolong mereka yang membutuhkan sebagai suatu perbuatan
mendekati atau Taqarrub kepada Allah SWT.
Tahap Kedua, Riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yahudi memakan riba.
Tahap ketiga, Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda, para Ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan opada masa tersebut.
Tahap Keempat, Allah menjelaskan dengan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
2. Larangan Riba dalam Hadits
Pelarangan riba dalam Islam tak hanya merujuk pada Al Qur’an melainkan juga Al Hadits. Sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al Quran, pelarangan riba dalam hadits lebih terinci. Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, Rasulullah e masih menekankan sikap Islam yang melarang riba. “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, oleh karena itu hutang akibat riba harus di-hapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”

5. Alasan Pembenaran Pengambilan Riba
Sekalipun ayat-ayat dan hadits ribâ sudah sangat jelas dan sharih, masih saja ada beberapa cendekiawan yang mencoba untuk memberikan pembenaran atas pengambilan bunga uang. Di antara-nya karena alasan:
1. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
2. Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang. Sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak mendzalimi, diperkenankan.
3. Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.

6. Dampak Negatif Riba
1. Dampak Ekonomi
Diantara dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu element dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.
Dampak lainnya adalah bahwa hutang dengan rendahnya penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut dibungakan.

2.Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintah orang lain agar berusaha dan mengembalikan, misalnya, 25% lebih tinggi dari jumlah yang dipinmjamkan. Persoalannya, siapa yazng bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari 25% ? semua orang,apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok lusa. Siapapun tahu bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan : berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan, bahwa usaha yang dikelola pasti untung.

soal syariah

Soal No.2 : Bagaimana ekonmi islam menghindarkan dari ketidakadilan dalam mencapai kesejahteraan manusia?

Allah berfirman dalam Al-quran: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pengajaran” (QS An-Nahl{16}:90). Dalam kitab Al-Quran digunakan beberapa istilah yang digunakan untuk mengungkapkan makna keadilan. Lafad-lafad dan ayat-ayat tersebut jumlahnya banyak dan berulang-ulang. Diantaranya lafad “al-adl” dalam Al-quran dalam berbagai bentuk terulang sebanyak 35 kali. Lafad “al-qisth” terulang sebanyak 24 kali. Lafad “al-wajnu” terulang sebanyak 23 kali. Dan lafad “al-wasth” sebanyak 5 kali (Muhamad Fu`ad Abdul Bagi dalam Mu`jam Mupathos Lialfaadhil Qur`an).

Dr. Hamzah Yakub membagi keadilan-keadilan menjadi dua bagian.  Adil yang berhubungan dengan perseorangan dan adil yang berhubungan dengan kemasyarakatan. Adil perseorangan adalah tindakan memihak kepada yang mempunyai hak, bila seseorang mengambil haknya tanpa melewati batas, atau memberikan hak orang lain tanpa menguranginya itulah yang dinamakan tidak adil. Adil dalam segi kemasyarakatan dan pemerintahan misalnya tindakan hakim yang menghukum orang-orang jahat atau orang-orang yang bersengketa sepanjang neraca keadilan. Jika hakim menegakan neraca keadilanya dengan lurus dikatakanlah dia hakim yang adil dan jika dia berat sebelah maka dipandanglah dia zalim. Pemerintah dipandang adil jika dia mengusahakan kemakmuran rakyat secara merata, baik di kota-kota maupun di desa-desa.

Allah berfirman dalam Al-Quran: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang menegakan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap satu kaum, mendorong untuk kamu berbuat tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Al-Maidah [5]:8). Keadilan adalah ketetapan Allah bagi alam raya ciptaan-Nya, karena menurut ajaran Islam keadilan adalah prinsip yang merupakan hukum seluruh hajat raya. Oleh karenanya melanggar keadilan adalah melanggar hukum alam dan dosa ketidak adilan akan mempunyai dampak kehancuran tatanan masyarakat manusia (Nurcholish Majid).

Sebagai gambaran dari keadilan Rasululah saw memberi contoh kepada kita, kalau beliau ingin pergi jauh beliau undi antara isteri-isterinya. Siapa yang kena undian maka itulah yang dibawanya. Sebagai kepala negara dan hakim, beliau selalu menerapakan keadilan dengan betul, hingga beliau pernah menyatakan: “Jika sekiranya Fatimah binti Muhamad mencuri, niscaya aku potong tangannya”. (HR. Bukhori).

Ada beberapa faktor yang menunjang keadilan, diantaranya:

  1. Tentang di dalam mengambil keputusan. Tidak berat sebelah dalam tindakan
    karena pengaruh hawa nafsu, angkara murka ataupun karena kecintaan kepada seseorang. Rasululah saw dalam salah satu sabdanya mengingatkan agar janganlah seorang hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah. Emosi yang tidak stabil biasanya seseorang tidak adil dalam putusan.
  2. Memperluas pandangan dan melihat persoalannya secara obyektif. Mengumpulkan data dan fakta, sehingga dalam keputusan seadil mungkin.

Jika adil adalah sifat dan sikap Fadlilah (utama) maka sebagai kebalikannya adalah sikap zalim. Zalim berarti menganiaya, tidak adil dalam memutuskan perkara, berarti berat sebelah dalam tindakan, mengambil hak orang lain lebih dari batasnya atau memberikan hak orang lain kurang dari semestinya. Sikap zalim itu diancam Allah dalan firmannya: “Tidakkah bagi orang zalim itu sahabat karib atau pembela yang dapat ditakuti”. (Al-mu`min: 18). Dalam ayat lain Allah berfirman lagi : “Dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun”.(Ali Imran[3] : 192).

Dalam hal ini, ahli-ahli akhlak mengemukakan hal-hal yang mendorong seseorang berlaku zalim:

  1. Cinta dan benci. Barang siapa yang mencintai seseorang, biasanya ia berlaku berat sebelah kepadanya. Misalnya orang tua yang karena cinta kepada anak-anaknya, maka sekalipun anaknya salah, anak itu dibelanya. Demikian pula kebencian kepada seseorang, menimbulkan satu sikap yang tidak lagi melihat kebaikan orang itu, tetapi hanya menonjolkan kesalahannya.
  2. Kepentingan diri sendiri. Karena perasaan egois dan individualis, maka
    keuntungan pribadi yang terbayang menyebabkan seseorang berat sebelah,
    curang dan culas.
  3. Pengaruh luar. Adanya pandangan yang menyenangkan, keindahan pakaian,
    kewibawaan, kepasihan pembicaraan dan sebagainya dapat mempengaruhi seseorang berat sebelah dalam tindakannya. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat menyilaukan perasaan sehingga langkahnya tidak obyektif.

Oleh karena itulah, bisa disimpulkan bahwa keadilan dan kezaliman bisa muncul karena adanya beberapa faktor, diantaranya:

  1. Kondisi orang tersebut pada saat itu
  2. Luas dan sempitnya pengetahuan yang dimiliki
  3. Latar belakan cinta dan benci
  4. Terdorong oleh kepentingan sendiri atau golongan
  5. Adanya pengaruh dari luar (extern)

Teori keadilan dalam filsafat hukum Islam

  1. a. Keadilan ilahiyah: dialektika muktazilah dan asy’ariah

Gagasan Islam tentang keadilan dimulai dari diskursus tentang keadilan ilahiyah, apakah rasio manusia dapat mengetahui baik dan buruk untuk menegakkan keadilan dimuka bumi tanpa bergantung pada wahyu atau sebaliknya manusia itu hanya dapat mengetahui baik dan buruk melalui wahyu (Allah). Pada optik inilah perbedaan-perbedaan teologis di kalangan cendekiawan Islam muncul. Perbedaan-perbedaan tersebut berakar pada dua konsepsi yang bertentangan mengenai tanggung jawab manusia untuk menegakkan keadilan ilahiah, dan perdebatan tentang hal itu melahirkan dua mazhab utama teologi dialektika Islam yaitu: mu`tazilah dan asy`ariyah.

Pemikiran dasar Mu`tazilah adalah bahwa manusia, sebagai yang bebas, bertanggung jawab di hadapan Allah yang adil. Selanjutnya, baik dan buruk merupakan kategori-kategori rasional yang dapat diketahui melalui nalar yaitu, tak bergantung pada wahyu. Allah telah menciptakan akal manusia sedemikian rupa sehingga mampu melihat yang baik dan buruk secara obyektif. Ini merupakan akibat wajar dari tesis pokok mereka bahwa keadilan Allah tergantung pada pengetahuan obyektif tentang baik dan buruk, sebagaimana ditetapkan oleh nalar, apakah sang Pembuat hukum menyatakannya atau tidak. Dengan kata lain, kaum Mu`tazilah menyatakan kemujaraban nalar naluri sebagai sumber pengetahuan etika dan spiritual, dengan demikian menegakkan bentuk obyektivisme rasionalis.

Kaum Asy`ariah menolak gagasan akal manusia sebagai sumber otonomi pengetahuan etika. Mereka mengatakan bahwa baik dan buruk itu adalah sebagaimana Allah tentukan, dan adalah angkuh untuk menilai Allah berdasarkan kategori-kategori yang diberikan-Nya untuk mengarahkan kehidupan manusia. Bagi kaum Mu`tazilah tidak ada cara, dalam batas-batas logika biasa, untuk menerangkan hubungan kekuasaan Allah dengan tindakan manusia. Lebih realistis untuk mengatakan bahwa segala sesuatu yang terjadi merupakan hasil kehendak-Nya, tanpa penjelasan atau pembenaran. Namun, penting untuk membedakan antara tindakan manusia yang bertanggung jawab dan gerakan–gerakan yang dinisbahkan kepada hukum-hukum alam. Tanggung jawab manusia bukan merupakan hasil pemilihan bebas, suatu fungsi yang, menurut Mu`tazilah, menentukan cara bertindak yang dihasilkan. Namun hanya Allah semata-mata yang menciptakan segala tindakan secara langsung. Tetapi, dalam beberapa tindakan, suatu kualitas tindakan sukarela digantikan kehendak Allah, yang menjadikan seseorang sebagai wakil sukarela dan bertanggung jawab. Karenanya, tanggung jawab manusia merupakan hasil kehendak ilahiah yang diketahui melalui bimbingan wahyu. Kalau tidak, nilai-nilai tidak memiliki dasar selain kehendak Allah yang mengenai nilai-nilai itu.

Konsepsi Asy`ariah tentang pengetahuan etika ini dikenal sebagai subyektivisme teistis, yang berarti bahwa semua nilai etika tergantung pada ketetapan-ketetapan kehendak Allah yang diungkapkan dalam bentuk wahyu yang kekal dan tak berubah. Kedua pendirian teologis tersebut berdasarkan pada penafsiran ayat-ayat Al-Quran, yang mempunyai pandangan kompleks tentang peranan tanggung jawab manusia dalam mewujudkan kehendah ilahiah di muka bumi. Di satu pihak, al-Quran berisikan ayat-ayat yang mendukung penekanan Mu`tzilah pada tanggung jawab penuh manusia dalam menjawab panggilan bimbingan alamiah maupun wahyu. Di lain pihak, juga memiliki ayat-ayat yang dapat mendukung pandangan Asy`ariah tentang kemahakuasaan Allah yang tak memberi manusia peranan dalam menjawab bimbingan ilahiah. Betapapun, Al-Quran mempertimbangkan keputusan dan kemahakuasaan ilahiah dalam masalah bimbingan.

Sesungguhnya, konsep bimbingan natural atau universal mempunyai implikasi-implikasi yang lebih luas daripada mempertunjukkan eksistensi kapasitas kemauan dalam jiwa manusia11, dan membuktikan tanggung jawab manusia dalam mengembangkan pengertian tajam persepsi moral dan spiritual serta motivasi, yang akan membawa kepada penegakan keadilan di muka bumi. Nampak bahwa Al-Quran menganggap manusia seluruhnya sebagai satu bangsa berhubung dengan bimbingan unuversal sebelum bimbingan khusus melalui para Nabi diturunkan, dan dengan demikian menganggap mereka semua secara bersama-sama bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan:

Manusia adalah umat yang satu; maka Allah mengutus para Nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Ia menurunkan bersama mereka Kitab denga benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.”

Karena itu, penting untuk menekankan dalam konteks al-Quran, bahwa gagasan keadilan teistis menjadi relevan dengan mapannya tatanan sosial, karena secara logis membangkitkan keadilan obyektif universal yang mendarah daging dalam jiwa manusia. Dalam satu ayat yang sangat penting artinya, Al-Quran mengakui watak obyektif dan universalitas keadilan yang disamakan dengan perbuatan-perbuatan baik (kebajikan-kebajikan moral), yang mengatasi masyarakat-masyrakat agama yang berlainan dan memperingatkan umat manusia untuk “tampil dengan perbuatan-perbuatan baik:

Untuk tiap-tiap umat di antara kamu (umat religius) Kami berikan aturan dan jalan (tingkah laku). Apabila Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (berdasarkan pada aturan dan jalan itu), tetapi, (ia tidak melakukan demikian). Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu. Oleh karena itu, berlomba-lombalah (yaitu, bersaing satu samalain) dalam berbuat baik. Karena Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Ia akan memberitahukan kepadamu (kebenaran) mengenai apa yang kamu perselisihkan itu.”.

Terhadap suatu asumsi yang jelas dalam ayat ini bahwa semua umat manusia harus berusaha keras menegakkan suatu skala keadilan tertentu, yang diakui secara obyektif, tak soal dengan perbedaan keyakinan-keyakinan religius. Cukup menarik, manusia yang idael disebutkan sebagai menggabungkan kebajikan moral tersebut dengan kepasrahan religius yang sempurna. Bahkan, “barangsiapa menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat baik, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya, dan tidak ada kekhawatiran bagi mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati”.14

 

  1. b. Maqashid syariah: cita keadilan sosial hukum Islam

Salah satu konsep penting dan fundamental yang menjadi pokok bahasan dalam filasafat hukum Islam adalah konsep maqasid at-tasyri’ atau maqasid al-syariah yang menegaskan bahwa hukum Islam disyari’atkan untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia. Konsep ini telah diakui oleh para ulama dan oleh karena itu mereka memformulasikan suatu kaidah yang cukup populer,”Di mana ada maslahat, di sana terdapat hukum Allah. Teori maslahat di sini menurut Masdar F. Masudi sama dengan teori keadilan sosial dalam istilah filsafat hukum.

Adapun inti dari konsep maqasid al-syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat, istilah yang sepadan dengan inti dari maqasid al-syari’ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat. Untuk memahami hakikat dan peranan maqasid al-syari’ah, berikut akan diuraikan secara ringkas teori tersebut. Imam al-Haramain al-Juwaini dapat dikatakan sebagai ahli teori (ulama usul al-fiqh) pertama yang menekankan pentingnya memahami maqasid al-syari’ah dalam menetapkan hukum Islam. Ia secara tegas mengatakan bahwa seseorang tidak dapat dikatakan mampu menetapkan hukum dalam Islam, sebelum ia memahami benar tujuan Allah mengeluarkan perin-tah-perintah dan larangan-larangan-Nya.

Kemudian al-Juwaini mengelaborasi lebih jauh maqasid al-syari’ah itu dalam hubungannya dengan illat dan dibedakan menjadi lima bagian, yaitu: yang masuk kategori daruriyat (primer), al-hajat al-ammah (sekunder), makramat (tersier), sesuatu yang tidak masuk kelompok daruriyat dan hajiyat, dan sesuatu yang tidak termasuk ketiga kelompok sebelumnya. Dengan demikian pada prinsipnya al-Juwaini membagi tujuan tasyri’ itu menjadi tiga macam, yaitu daruriyat, hajiyat dan makramat (tahsiniyah). Pemikiran al-Juwaini tersebut dikembangkan oleh muridnya, al-Gazali. Al-Gazali menjelaskan maksud syari’at dalam kaitannya dengan pembahasan tema istislah. Maslahat menurut al-Gazali adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kelima macam maslahat di atas bagi al-Gazali berada pada skala prioritas dan urutan yang berbeda jika dilihat dari sisi.

Konsep maqasid al-syari’ah atau maslahat yang dikembangkan oleh al-Syatibi di atas sebenarnya telah melampaui pembahasan ulama abad-abad sebelumnya. Konsep maslahat al-Syatibi tersebut melingkupi seluruh bagian syari’ah dan bukan hanya aspek yang tidak diatur oleh nas. Sesuai dengan pernyataan al-Gazali, al-Syatibi merangkum bahwa tujuan Allah menurunkan syari’ah adalah untuk mewujudkan maslahat. Meskipun begitu, pemikiran maslahat al-Syatibi ini tidak seberani gagasan at-Tufi. Pandangan at-Tufi mewakili pandangan yang radikal dan liberal tentang maslahat. At-Tufi berpendapat bahwa prinsip maslahat dapat membatasi (takhsis) Alquran, sunnah dan ijma’ jika penerapan nas Alquran, sunnah dan ijma’ itu akan menyusahkan manusia.

Hukum haruslah didasarkan pada sesuatu yang harus tidak disebut hukum, tetapi lebih mendasar dari hukum. Yaitu sebuah sistem nilai yang dengan sadar dianut sebagai keyakinan yang harus diperjuangkan: maslahat, keadilan. Proses pendasaran hukum atas hukum hanya bisa dimengerti dalam konteks formal, misalnya melalui cara qiyas. Akan tetapi, seperti diketahui, qiyas haruslah dengan illat, sesuatu yang lebih merupakan patokan hukum, bukan hukum itu sendiri. Akan tetapi itulah struktur pemikiran hukum Islam selama ini. Oleh sebab itu tidak mengherankan apabila dunia pemikiran hukum Islam ditandai oleh ciri dan watak yang sangat patut dipertanyakan.34 Tidak mengherankan apabila wajah fiqh selama ini tampak menjadi dingin, suatu wajah fiqh yang secara keseluruhan kurang menunjukkan pemihakan (engagement) terhadap kepentingan masyarakat manusia

 

 

 

Soal No.11 : Jelaskan mengapa konsep pajak pemikiran abu yusuf lebih maslahat?

  • Ø Abu Yusuf dalam Lintasan sejarah

Dalam literatur Islam Abu Yusuf sering disebut dengan Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-anshari al-jalbi al-Kufi al-Baghdadi yang dilahirkan pada tahun 113 H dan wafat pada tahun 182 H. Ia hidup pada masa transisi dua zaman kekhalifahan besar, yaitu akhir masa Dinasti Umayyah dan Abasiyyah. Ia memiliki minat yang besar terhadap ilmu, hal ini dibuktikannya dengan banyaknya kajian ia pahami. Pendidikannya dimulai dari belajar hadits dari bebearapa tokoh. Ia juga ahli dalam bidang fiqh. Berkaitan denagn ini Abu Hanifah membiayai seluruh keperluan pendidikannya, bahkan biaya hidup keluarganya. Meskipun ia sebagai murid Abu hanifah, ia tidak sepenuhnya mengambil pendapat Abu Hanifah.

Sedangkan latar belakang pemikirannya tentang ekonomi, setidaknya dipengaruhi beberapa faktor, baik intern maupun ekstern. Faktor intern muncul Faktor ekstern, adanya system pemerintahan yang absolute dan terjadinya pemberontakan masyarakat terhadap kebijakan khalifah yang sering menindas rakyat. Ia tumbuh dalam keadaan politik dan ekonomi kenegaraan yang tidak stabil, karena antara penguasa dan tokoh agama sulit untuk dipertemukan. Dengan setting social seperti itulah Abu Yusuf tampil dengan pemikiran ekonomi al-Kharaj.

Landasan Berfikir dan Visi ekonomi

Melihat carakerja dan analisis Abu Yusuf dalam kitab al-kharaj, kiranya dapat dikatakan ia lebih banyak mengedepankan ra’yu dengan menggunkan perangkat Qiyas dalam upaya mencapai kemaslahatan ammah sebagai tujuan akhir hukum. Hal ini terlihat dare penyelesaian kasuistik yang terjadi padamasanya. Hal ini terlihat ia selalu merujuk pada al-Qur’an, dan juga haditshadits Ittisal as-Sanad, Atsar-atsar Sahabi dan dilanjutkan pendapat baru yang sejalan dengan pola piker baru yang merupakan ruh dare cara kerja mazhab Hanafi.

System ekonomi yang dikehendaki oleh Abu yusuf adalah satu upaya untuk mencapai kemaslahatan ummat. Kemaslahatan ini didasarkan pada al-Qur’an, al-Hadits, maupun landasan-landasan lainnya. Hal inilah yang nampak dalam pembahasannya kitab al-Kharaj. Kemaslahatan yang dimaksud oleh Abu Yusuf adalah, yang dalam termiologi fiqh disebut dengan Maslahah/kesejahteraan, baik sifatnya individu (mikro) maupun (makro) kelompok. Secara mikro juga diharapkan bahwa manusia dapat menikmati hidup dalam kedamaian dan

ketenangan dalam hubungan interaksi social antar sesam, dan diatur dengan tatanan masyarakat yang saling menghargai antar masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Ukuran maslahah, menurut Abu Yusuf dapat diukur dari beberapa aspek, yaitu keseimbangan, (tawazun), kehendak bebas (al-Ikhtiar), tanggung jawab/keadilan (al-‘adalah)/accountability), dan berbuat baik (al-Ikhsan). Jika konsepsi maslahah yang dipakai oleh Abu yusuf adalah konsepsi As-Syatibi, maka teori analalisis ekonominya dikategorikan sebagai bentuk dari al_maslahah al-Mu’tabarah.

Semua mekanisme dan ukuran kemaslahatan Abu Yusuf berpangkal dari al-Qur’an dan as sunnah yang menjadi pijakan utama untuk melahirkan konsep tauhid yang merupakan komitmen total terhadap semua kehendak Allah, dan menjadikannya sebagai nilai dan semua tindakan manusia. Dengan visi kesejahteraan (maslahah) inilah Abu Yusuf dapat memberi sumbangan besar bagi kesejahteraan dan keadilan kestabilan ekonomi pada zaman keemasan Islam/Dinasti ‘Abasiyyah (periode Harun al-Rasyid).

Tentang kitab al-Kharaj

Al-kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan Daulah Islamiyyah yang pos-pos pengeluarannya berdasarkan pada kitabullah, al-Qur’an dan sunnah Rasul. Dalam penghimpunan zakat dan pemasukan lainnya, penguasa dinasehati agar memilih orang-orang yang dapat dipercaya, teliti dan kritis. Ini semua diharapkan agar proses penghimpunannya bebas dari segala kebocoran, sehingga hasil optimal dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga negara.

Penamaan al-Kharaj terhadap kitab ini, dikarenakan memuat beberapa persoalan pajak, jiz’ah, serta masalah-masalah pemerintahan. Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang, antara lain :

  1. Tentang pemerintahan, seoarng khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan Perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab manuthum bi al-Maslahah.
  2. Tentang keuangan; uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dan penuh tanggung jawab.
  3. Tentang pertanahan; tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang lain.
  4. Tentang perpajakan ; pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat yang ditetapkan berdasarkan pada kerelaan mereka.
  5. Tentang peradilan; hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang yang subhat. Kesalahan dalam mengampuni lebih baik dari pada kesalahan dalam menghukum. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan.

Kebijkan Strategis Abu Yusuf

Di bawah kekuasaan Harun al-rasyid, isu al-Kharaj menjadi topic yang sangat actual dibicarakan para intelektual bagdad. Kecermelangan pikirnya, yang mampu memadukan agama, tradisi dan budaya dalam menyikapi permasalahan yang terjadi, menjadikan beliau menjdi lambang hati nurani bangsa dan pengikutnya. Abu Yusuf dalam membenahi system perekonomian, ia membenahi mekanisme ekonomi dengan jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin. Ia memandang bahwa masyarakat memiliki hak dalam campur tangan ekonomi, begitu juga sebaliknya pemerntah tidak memiliki hak bila ekonomi tidak adil. Oleh karenanya ada dua hal pokok penting yang dilakukan Abu Yusuf. Pertama, menentukan tingkat penetapan pajak yang sesuai dan seimbang, dalam upaya menghindari Negara dari resesi ekonomi. Kedua, pengaturan pengeluaran pemerintah sesuai dengan kebijakan umum. Menurutnya dari beberapa yang perlu dibenahi, diantaranya Income, Expenditure, dan mekanisme pasar. Untuk mewujudkannya beliau mengambil langkah sebagai berikut:

  1. 1. Menggantikan sistem wazifah dengan sistem muqasamah

Wazifah adalah system pemungutan pajak yang ditentukan berdasarkan pada nilai tetap, tanpa membedakan ukuran kemampuan wajib pajak atau mungkin dapat dibahasakan dengan pajak-pajak yang dipungut dengan ketentuan jumlah yang sama secara keseluruhan. Sedangkan muqasamah adalah system pemungutan pajak yang diberlakukan berdasarkan nilai yang tidak tetap (berubah) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan dan persentase penghasilan atau pajak proporsional. Penggantian system ini diakukan dalam rangka mencpai ekonomi yang adil. Berkaitan dengan ini Abu Yusuf mengatakan; Saya mendapat pertanyaan mengenai pajak dan pengumpulannya di Sawad. Saya mengumpulkan pendapat orang-orang di lapangan dan mendiskusikan permasalahan tersebut bersama mereka, dan tak satupun yang gagal dalam pelaksanaanya, kemudian saya menanyakan tentang kharaj yang ditetapkan (tauzif) oleh umar bin Khatab, dan tentang kapasitas tanah yang dikenai pajak (wazifah) mereka (orangorang yang dikumpulkan untuk bermusyawarah) tersebut mengungkapkan, bahwa belakangan ini tanah-tanah subur lebih banyak dibandingkan dengan tanah-tanah yang tidak subur, dan mereka juga mengungkapkan banyaknya tanah sisa yang tidak dikerjakan (nonproduktif) dan sedikitnya tanah garapan yang digunakan sebagai subyek kharaj.

Menurut pandangan mereka, jika tanah yang tidak digarap yang kami miliki akan dikenakan kharaj seperti halnya tanah garapan yang subur, maka kami tidak akan bisa mengerjakan tanah atau lahan-lahan yang ada sekarang, lantaran ketidakmampuan kami untuk membayar kharaj terhadap tanah yang non-produktif tersebut, dan jika tanah tersebut tidak dikelola dalam waktu seratus tahun, maka ia tetap akan menjadi subyek kharaj atau tetap tidak akan pernah digarap selamanya, dan jika memang demikian halnya maka bagi orang-orang yang menggarap tanah ini untuk keperluan sehari-hari tidak bisa dikenai kharaj. Konsekuensinya, saya menyadari bahwa biaya yang tetap dalam bentuk barang (tha’am) atau uang (dirham) tidak diberlakukan kepada orang-orang disamping keadaan mereka yang tidak memungkinkan, juga tidak mempunyai keuntungan yang dapat disumbangkan kepada pemerintah, terutama dalam membayar pajak. Dari uraian Abu Yusuf di atas, maka ada beberapa point penting yang bisa diambil, pertama Abu Yusuf telah sukses mengadakan penelitian di lapangan, dengan mengetahui beberapa problematika pajak dan perekonomian masyarakat. Kedua, adanya musyawarah sebagai tindak lanjut survey yang berwujud keberatan masyarakat terhadap pembebanan pajak tanah yang tidak subur dan non-produktif, serta usulan pembedaan pajak tanah subur dan tidak subur. Ketiga, tanggapan poisitif Abu Yusuf tentang tidak dikenakannya pajak penggarapan tanah untuk keperluan sehari-hari.

  1. 2. Membangun fleksibilitas sosial

Problematika muslim dan non-muslim juga tidak lepas dari pembahasan Abu Yusuf, yaitu tentang kewajiban warga negara non-Muslim untuk membayar pajak. Abu Yusuf memandang bahwa warga Negara sama dihadapan hukum, sekalipun beragama non-Islam. Dalam hal ini Abu Yusuf membagi tiga golongan orang yang tidak memiliki kapasitas hukum secara penuh, yaitu Harbi, Musta’min, dan Dzimmi. Kelompok Musta’min dan Dzimmi adalah kelompok asing yang berada di wilayah kekuasaan Islam dan membutuhkan perlindungan keamanan dari pemerintah Islam, serta tunduk dengan segala aturan hukum yang berlaku. Perhatian ini diberikan Abu Yusuf dalam rangka memberi pemahaman keseimbangan dan persamaan hak dan juga mekanisme penetapam pajak jiz’ah. Pembayaran jiz’ah oleh non-muslim, bukanlah sebagai hukuman atas ketidakpercayaan mereka terhadap Islam, sebab hal iti bertentangan dengan al-Qur’an (2): 256 ; tidak ada paksaan dalam agama. Jiz’ah tidak diberlakukan bagi perempuan, anak-anak, orang miskin dan kalangan tidak mampu. Bagi yang tidak mampu membayar, mereka juga wajib dilindungi dan disantuni.

Berkaitan dengan jiz’ah ini, Abu Yusuf secara khusus membahasnya yang ditujukan kepada Harun al-Rasyid. Beliau mengatakan “siapa saja yang memaksa warga yang bukan muslim, atau meminta pajak kepada mereka di luar kemampuannya, maka aku termasuk golongannya. Jiz’ah, jika dihadapkan pada konteks realitas social ekonomi masyarakat, maka pertimbangan persentase berdasarkan pendapat Abu Yusuf di atas kiranya lebih mengarah pada tingkat keseimbangan dan nilai-nilai keadilan yang manusiawi. Hal ini dilakukan sebagai ukuran material dan kemampuan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya sebagai warga Negara. Pemahaman fleksibilitas yang dibangun Abu yusuf juga terlihat dari

sikapnya yang toleran pada non-Muslim dalam memberi izin melakukan transaksi perdagangan di wilayah kekuasaan Islam.

Hal lain, yang dilakukan Abu Yusuf adalah menolak pendapat yang melarang pedagang Islam untuk berdagang di wilayah Dar al_harbi. Hal ini dilakukan guna membuka peluang untuk kontribusi bagi pembangunan dan penyebaran tekhik perdagangan ke seluruh dunia, seperti Cina, Afrika, Asia Tengah, Asia Tenggara dan Turki. Dari sikap Abu Yusuf di atas, terlihat bahwa ia memperhatikan hubungan baik antar Negara, pengembangan ekonomi perdagangan, serta upaya mensikapi perekonomian masyarakat sebagai antisipasi jika terjadi krisis kebutuhan pokok.

  1. 3. Membangun system politik dan ekonomi yang transparan

Menurut Abu Yusuf pembangunan system ekonomi dan politik, mutlak dilaksanakan secara transparan, karena asas transparan dalam ekonomi merupakan bagian yang paling pentig guna mencapai perwujudan ekonomi yang adil dan manusiawi. Pengaturan pengeluaran negara, baik berkait dengan Insidental Revenue maupun Permanen Revenue dijelaskan secara transparan pengalokaisannya kepada masyarakat, terutama kaitannya dengan fasilitas publik. Transparansi ini terwujud dalam peran dan hak asasi masyarakat dalam menyikapi tingkah laku dan kebijakan ekonomi, baik yang berkenaan dengan nilai keadilan, kehendak bebas, keseimbangan, dan berbuat baik. Hal ini nampak ketika ia ia memeta income negara yang meliputi ghanimah dan fai’ sebgai pemasukan yang sifatnya insidental revenue , sementara kharaj, jiz’ah, ushr, dan zakat sebagai pemasukan yang sifatnya permanen revenue.

  1. 4. Menciptakan system ekonomi yang otonom

Untuk mewujudkan visi ekonominya, Abu Yusuf menciptakan system ekonomi yang otonom (tidak terikat dari intervensi pemerintah). Perwujudannya nampak dalam pengaturan harga yang bertentangan dengan hukum supply and demand. Namun ia nenyangkal pernyataan terbalik tersebut. Baginya banyak dan sedikitnya barang tidak dapat dijadikan tolok ukur utama bagi naik dan turunnya harga, tapi ada kekuatan lain yang lebih menentukan. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits yang termaktub dalam kitabnya. Abu Yusuf berkata, diriwayatkan dari Abd ar-Rahman bin Abi Laila, dari Hikam bin ‘utaibah yang menceritakan bahwa pada masa Rasulullah harga pernah melambung tinggi dan mereka meminta Rasulullah membuat ketentuan yang mengatur hal ini. Rasulullah berkata tinggi dan rendahnya harga barang merupakan bagian dari keterkaitan dengan keberadaan Allah, dan kita tidak bisa mencampuri terlalu jauh bagian dari ketetapan itu.

Dalam bagian yang sama, Abu Yusuf juga mengungkapkan bahwa beliau meriwayatkan hadits dari Tsabit abu hamzah al-yamani, dari salam bin abi ja’ad yang mengatakan bahwa sebagian masyarakat mengadu kepada Rasulullah dan meminta agar Ia membuat ketentuan yang mengatur tentang hal penetapan harga, maka Rasulullah bersabda “sesungguhnya urusan tinggi dan rendahnya harga suatu barang punya kaitan erat dengan kekuasaan Allah. Aku berharap dapat bertemu dengan Tuhanku di mana salah seorang diantara kalian tidak akan membuatku karena kedzaliman. Hadits di atas diikuti lagi dengan hadits berikutnya yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyainah, dari Ayub, dari Hasan, beliau berkata. Pada masa Rasulullh pernah terjadi kenaikan harga secara mendadak, para shahabat berkata wahai Rasulullah SAW kami berharap agar engkau menetukan harga untuk kita, Rasul menjawab: Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rizki. Aku berharap dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian

tidak menuntutku karena kedzaliman dalam hal darah dan harta.

Menurut Abu Yusuf, sistem ekonomi Islam mengikuti prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya, yaitu produsen dan konsumen. Jika, karena sesuatu hal selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang tidak wajar dari produsen terjadi kenaikan harga, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga. Penentuan harga sepenuhnya diperankan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi. Abu Yusuf menentang penguasa yang menetapkan harga hasil panen yang berlimpah bukan alasan untuk menurunkan harga panen dan sebaliknya kelangkaan tidak mengakibatkan harganya melambung. Fakta di lapangan menunjukan bahwa ada kemungkinan kelebihan hasil dapat berdampingan dengan harga yang tinggi dan kelangkaan dengan harga yang rendah. Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Terlepas dari prisnip-prinsip perpajakan, dan rakyatnya, ia memberikan beberapa saran tentang cara cara mend patkan sumber pembelanjaan seperti untuk pembangunan jembatan, dan bendungan, serta menggali saluransaluran besar maupun kecil.

 

Teori Pembelajaran Ausubel

Teori pembelajaran Ausabel merupakan salah satu dari sekian banyaknya teori pembelajaran yang menjadi dasar dalam cooperative learning. David Ausubel adalah seorang ahli psikologi pendidikan. Menurut Ausubel (Dahar 1996) bahan subjek yang dipelajari siswa mestilah “bermakna” (meaningfull). Pembelajaran bermakna merupakan suatu proses mengaitkan informasi baru pada konsep-konsep relevan yang terdapat dalam struktur kognitif seseorang. Struktur kognitif ialah fakta-fakta, konsep-konsep, dan generalisasi-generalisasi yang telah disiswai dan diingat siswa. Suparno (1997) mengatakan pembelajaran bermakna adalah suatu proses pembelajaran di mana informasi baru dihubungkan dengan struktur pengertian yang sudah dimiliki seseorang yang sedang melalui pembelajaran.

Pembelajaran bermakna terjadi apabila siswa boleh menghubungkan fenomena baru ke dalam struktur pengetahuan mereka. Artinya, bahan subjek itu mesti sesuai dengan keterampilansiswa dan mesti relevan dengan struktur kognitif yang dimiliki siswa. Oleh itu, subjek mesti dikaitkan dengan konsep-konsep yang sudah dimiliki para siswa, sehingga konsep-konsep baru tersebut benar-benar terserap olehnya. Dengan demikian, faktor intelektual-emosional siswa terlibat dalam kegiatan pembelajaran.

Pembelajaran sejarah bukan hanya sekadar menekankan kepada pengertian konsep-konsep sejarah belaka, tetapi bagaimana melaksanakan proses pembelajarannya, dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran tersebut, sehingga pembelajaran tersebut menjadi benar-benar bermakna. Dengan pembelajaran koperatif, tentu bahan sejarah yang disiswainya tidak hanya sekadar menjadi sesuatu yang dihafal dan diingat, melainkan ada sesuatu yang dapat dipraktikkan dan dilatih dalam situasi nyata dan terlibat dalam pemecahan masalah. Dengan demikian, pembelajaran koperatif akan dapat mengusir rasa jemu dan bosan pembelajaran mata siswaan sejarah yang lebih banyak menggunakan pendekatan ekpositori (Al Muchtar 2002), khasnya pembelajaran sejarah yang selalu bermasalah selama ini.

Menurut Ausubel, pemecahan masalah yang sesuai adalah lebih bermanfaat bagi siswa dan merupakan strategi yang efisien dalam pembelajaran. Kekuatan dan makna proses pemecahan masalah dalam pembelajaran sejarah terletak pada kemampuan siswa dalam mengambil peranan pada kumpulannya. Untuk melancarkan proses tersebut maka diperlukan bimbingan secara langsung daripada guru, sama ada secara lisan maupun dengan tingkah laku, manakala siswa diberi kebebasan untuk membangun pengetahuannya sendiri. Hal ini merupakan penekanan dalam pembelajaran koperatif atau cooperative learning.

Selanjutnya Ausubel mengatakan bahwa ada dua jenis belajar, yaitu belajar bermakna (meaningful learning) dan belajar menghafal (rote learning). Bahan pelajaran yang dipelajari haruslah bermakna. Belajar bermakna adalah suatu proses di mana informasi baru dihubungkan dengan struktur pengertian yang sudah dipunyai seseorang yang sedang belajar. Belajar akan bermakna bila siswa mengaitkan informasi baru pada konsep-konsep relevan yang terdapat dalam struktur kognitif seseorang. Struktur kognitif ialah fakta-fakta, konsep konsep dan generalisasi-generalisasi yang telah dipelajari dan diingat oleh siswa.

Lebih lanjut Ausubel (dalam Kartadinata, 2001) mengemukakan, seseorang belajar dengan mengasosiasikan fenomena, pengalaman dan fakta-fakta baru ke dalam skemata yang telah dipelajari. Hal ini menjadikan pembelajaran akuntansi tidak hanya sebagai konsep-konsep yang perlu dihapal dan diingat hanya pada saat siswa mendapat materi itu saja tetapi juga bagaimana siswa mampu menghubungkan pengetahuan yang baru didapat kemudian dengan konsep yang sudah dimilikmnya sehingga terbentuklah kebermaknaan logis. Dengan model cooperative learning materi yang dipelajarinya tidak hanya sekadar menjadi sesuatu yang dihafal dan diingat saja, melainkan ada sesuatu yang dapat dipraktikkan dan dilatihkan dalam situasi nyata dan terlibat dalam pemecahan masalah. Diharapkan model cooperative learning akan dapat mengusir kejenuhan dan kebosanan yang dirasa siswa di kelas karena selama ini hanya mendengarkan materi dan guru saja. Penekanan dan model cooperative learning sendiri adalah selain siswa mendapat bimbingan langsung dan guru, mereka juga diberi kebebasan untuk memecahkan masalah lewat pengetahuan yang mereka dapatkan sendiri.

Teori Pembelajaran Piaget

Satu lagi teori pembelajaran yang dapat digunakan sebagai landasan dalam model cooperative learning. Menurut Piaget (Dahar 1996; Hasan 1996; Surya 2003), setiap individu mengalami tingkat-tingkat perkembangan intelektual sebagai berikut:

(1) Tingkat Sensorimotor (0-2 tahun). Anak mulai belajar dan mengendalikan lingkungannya melalui kemampuan panca indra dan gerakannya. Perilaku bayi pada tahap ini semata-mata berdasarkan pada stimulus yang diterimanya. Sekitar usia 8 bulan, bayi memiliki pengetahuan object permanence yaitu walaupun objek pada suatu saat tak terlihat di depan matanya, tak berarti objek itu tidak ada. Sebelum usia 8 bulan bayi pada umumnya beranggapan benda yang tak mereka lihat berarti tak ada. Pada tahap ini, bayi memiliki dunianya berdasarkan pengamatannya atas dasar gerakan/aktivitas yang dilakukan orang-orang di sekelilingnya.

(2) Tahap Preoporational (2-7 tahun). Pada tahap ini anak sudah mampu berpikir sebelum bertindak, meskipun kemampuan berpikirnya belum sampai pada tingkat kemampuan berpikir logis. Masa 2-7 tahun, kehidupan anak juga ditandai dengan sikap egosentris, di mana mereka berpikir subyektif dan tidak mampu melihat obyektifitas pandangan orang lain, sehingga mereka sukar menerima pandangan orang lain. Ciri lain dari anak yang perkembangan kognisinya ada pada tahap preporational adalah ketidakmampuannya membedakan bahwa 2 objek yang sama memiliki masa, jumlah atau volume yang tetap walau bentuknya berubah-ubah. Karena belum berpikir abstrak, maka anak-anak di usia ini lebih mudah belajar jika guru melibatkan penggunaan benda yang konkrit daripada menggunakan hanya kata-kata.

(3). Tahap Concrete (7-11 thn). Pada umumnya, pada tahap ini anak-anak sudah memiliki kemampuan memahami konsep konservasi (concept of conservacy), yaitu meskipun suatu benda berubah bentuknya, namun masa, jumlah atau volumenya adalah tetap. Anak juga sudah mampu melakukan observasi, menilai dan mengevaluasi sehingga mereka tidak se-egosentris sebelumnya. Kemampuan berpikir anak pada tahap ini masih dalam bentuk konkrit, mereka belum mampu berpikir abstrak, sehingga mereka juga hanya mampu menyelesaikan soal-soal pelajaran yang bersifat konkrit. Aktifitas pembelajaran yang melibatkan siswa dalam pengalaman langsung sangat efektif dibandingkan penjelasan guru dalam bentuk verbal (kata-kata).

(4) Tahap Formal Operations (11 tahun ke atas). Pada tahap ini, kemampuan siswa sudah berada pada tahap berpikir abstrak. Mereka mampu mengajukan hipotesa, menghitung konsekuensi yang mungkin terjadi serta menguji hipotesa yang mereka buat. Kalau dihadapkan pada suatu persoalan, siswa pada tahap perkembangan formal operational mampu memformulasikan semua kemungkinan dan menentukan kemungkinan yang mana yang paling mungkin terjadi berdasarkan kemampuan berpikir analistis dan logis.

Walaupun pada mulanya, Piaget beranggapan bahwa pada usia sekitar 15 tahun, hampir semua remaja akan mencapai tahap perkembangan formal operation ini. Namun kenyataan membuktikan bahwa banyak siswa SMU bahkan sebagian orang dewasa sekali pun tidak memiliki kemampuan berpikir dalam tingkat ini.

Dalam perkaitannya dengan pembelajaran, teori ini berpedoman kepada kegiatan pembelajaran yang mesti melibatkan siswa. Menurut teori ini, pengetahuan tidak hanya sekadar dipindahkan secara lisan, tetapi mesti dikonstruksi dan dikonstruksi semula siswa. Sebagai realisasi teori ini, maka dalam kegiatan pembelajaran siswa ia mestilah bersifat aktif. Pembelajaran koperatif adalah sebuah model pembelajaran aktif dan bekerjasama. Pada masa ini, siswa telah menyesuaikan diri dengan realiti konkrit dan harus berpengetahuan. Oleh sebab itu, dalam usaha meningkatkan kualiti kognitif siswa, guru dalam melaksanakan pembelajaran mesti lebih ditujukan pada kegiatan pemecahan masalah atau latihan meneliti dan menemukan (Semiawan 1990). Selanjutnya, diungkap pembelajaran koperatif bahwa pembentukan minda dengan pengetahuan hafalan dan latihan (drill) yang berlebihan, selain tidak mewujudkan peningkatan perkembangan kognitif yang optimal.

Menurut Surya (2003), perkembangan kognitif pada peringkat ini merupakan ciri perkembangan remaja dan dewasa yang menuju ke arah proses berfikir dalam peringkat yang lebih tinggi. Peringkat berfikir ini sangat diperlukan dalam pemecahan masalah. Proses pembelajaran akan berhasil apabila disesuaikan dengan peringkat perkembangan kognitif siswa. Siswa hendaklah banyak diberi kesempatan untuk melakukan eksperimen dengan objek fizikal, yang disokong dengan interaksi sesama rekan sebaya.*

Efektifitas Model Pembelajaran Cooperative Learning

Model pembelajaran cooperative learning adalah salah satu model pembelajaran yang menempatkan siswa sebagai subjek pembelajaran (student oriented). Dengan suasana kelas yang demokratis, yang saling membelajarkan memberi kesempatan peluang lebih besar dalam memberdayakan potensi siswa secara maksimal.

Model pembelajaran cooperative learning akan dapat memberikan nunasa baru di dalam pelaksanaan pembelajaran oleh semua bidang studi atau mata pelajaran yang diampu guru. Karena pembelajaran cooperative learning dan beberapa hasil penelitian baik pakar pendidikan dalam maupun luar negeri telah memberikan dampak luas terhadap keberhasilan dalam proses pembelajaran. Dampak tersebut tidak saja kepada guru akan tetapi juga pada siswa, dan interaksi edukatif muncul dan terlihat peran dan fungsi dari guru maupun siswa.

Peran guru dalam pembelajaran cooperative learning sebagai fasilitator, moderator, organisator dan mediator terlihat jelas. Kondisi ini peran dan fungsi siswa terlihat, keterlibatan semua siswa akan dapat memberikan suasana aktif dan pembelajaran terkesan de-mokratis, dan masing-masing siswa punya peran dan akan memberikan pengalaman belajarnya kepada siswa lain.

Berikut ini akan dikemukakan beberapa keuntungan yang diperoleh baik oleh guru maupun siswa di dalam pelaksanaan pembelajaran menggunakan model cooperative learning.

Pertama, melalui cooperative learning menimbulkan suasana yang baru dalam pembelajaran. Hal ini dikarenakan sebelumnya hanya dilaksanakan model pembelajaran secara konvensional yaitu camah dan tanya jawab. Metode tersebut ternyata kurang memberi motivasi dan semangat kepada siswa untuk belajar. Dengan digunakannva model cooperative learning, maka tampak suasana kelas menjadi lebih hidup dan lebih bermakna

Kedua, membantu guna da-lam mengidentifikasikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan mencarikan alternatif pemecahannya. Dari hasil penelitian tindakan pelaksanaan cooperative learning dengan diskusi kelompok ternyata mampu membuat siswa terlibat aktif dalam kegiatan belajar.

Ketiga, penggunaanya cooperative learning merupakan suatu model yang efektif untuk menge-mbangkan program pembelajaran terpadu. Dengan cooperative learning siswa tidak hanya dapat mengembangkan kemampuan aspek kognitif saja melainkan mampu mengembangkan aspek afektif dan psikomotor.

Keempat, dengan melalui cooperative learning, dapat me-ngembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan reflektif. Hal ini dikarenakan kegiatan pembelajaran ini lebih banyak berpusat pada siswa, sehingga siswa diberi kesempatan untuk turut serta dalam diskusi kelompok. Pemberian motivasi dari teman sebaya ternyata mampu mendorong semangat siswa untuk mengembangkan kemampuan berpikirnya. Terlebih lagi bila pembahasan materi yang sifatnya problematik atau yang bersifat kontroversial, mampu merangsang siswa me-ngembangkan kemampuan berpikirnya

Kelima, dengan cooperative learning mampu mengembangkan kesadaran pada diri siswa terhadap permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan sekitarya. Dengan bekerja kelompok maka timbul adanya perasaan ingin membantu siswa lain yang mengalami kesulitan sehingga mampu me-ngembangkan sosial skill siswa. Disamping itu pula dapat me-latih siswa dalam me-ngembangkan perasaan empati maupun simpati pada diri siswa.
Keenam, dengan cooperative learning mampu melatih siswa dalam berkomunikasi seperti berani mengemukakan pendapat, berani dikriik, maupun menghargai pendapat orang lain. Komunikasi interaksi yang terjadi antara guru dengan siswa maupun siswa dengan siswa menimbulkan dialog yang akrab dan kreatif.

Dari beberapa keuntungan dari model pembelajaran cooperative learning di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa keberhasilan suatu proses pendidikan dan pengajaran salah satunya ditentukan oleh kemampuan dan ketera-mpilan guru dalam menggunakan strategi dan model pembelajaran yang digunakannya. Salah satu model yang dapat memberikan dampak terhadap keberhasilan siswa adalah melalui model pembelajaran koperatif atau cooperative learning.

Pembelajaran Konstektual dan Motivasi Siswa

Selama ini kita menyadari bahwa kelas-kelas kita tidak produktif. Sehari-hari kelas hanya diisi dengan ceramah, sementara siswa dipaksa menerima dan menghafal materi pelajaran yang diberikan.

Dengan pendekatan kontekstual (CTL) yang mengutamakan strategi belajar daripada hasil, siswa diharapkan belajar melalui ‘mengalami’ dengan mengkonstruksi pengetahuan yang dimilikinya dan menerapkan pada situasi dunia nyata siswa, dapat mengubah anggapan kelas yang kurang produktif menjadi kelas yang aktif dengan pembelajaran yang menyenangkan (enjoyable learning).

Proses pembelajaran di kelas menjadi aktif dan kreatif, karena siswa membangun sendiri pengetahuan mereka melalui keterlibatan aktif di kelas, jadi siswa menjadi pusat kegiatan bukan guru. Kegiatan inquiry dan bertanya merupakan salah satu strategi dalam model pembelajaran kontekstual atau CTL untuk menggali sifat ingin tahu siswa. Selain itu keberadaan masyarakat belajar menjadi nilai plus dalam pembelajaran karena siswa tidak belajar sendiri tetapi saling bekerja sama (belajar dengan kelompok-kelompok) agar pengetahuan dan pemahaman lebih mendalam.

Sehingga menimbulkan kegairahan belajar siswa karena adanya kebersamaan dalam memecahkan masalah, siswa yang pandai dapat mengajari siswa yang lemah.

Kemudian adanya pemodelan sebagai contoh pembelajaran dapat meningkatkan semangat siswa untuk mencoba meniru seperti apa yang telah dilihatnya, dengan demikian siswa tidak mengalami kesulitan dalam mengkonstruksi pengetahuannya. Dalam pendekatan kontekstual refleksi merupakan peranan penting, yaitu siswa mengendapkan apa yang baru dipelajarinya sebagai struktur pengetahuan baru yang merupakan pengayaan atau revisi dari pengetahuan sebelumnya. Dengan begitu, siswa merasa memperoleh sesuatu yang berguna bagi dirinya tentang apa yang baru saja dipelajarinya.

Yang terakhir, adanya authentic assessment untuk menilai kemampuan yang dimiliki siswa tidak hanya dari hasil ulangan tetapi dari kegiatan yang dilakukan siswa selama proses pembelajaran di kelas. Guru yang ingin mengetahui perkembangan belajar Bahasa Inggris bagi para siswanya harus mengumpulkan data dari kegiatan nyata saat para siswa menggunakan Bahasa Inggris bukan pada saat para siswa mengerjakan tes Bahasa Inggris. Jadi siswa semakin tertarik dengan pembelajaran model kontektual atau CTL karena mereka memperoleh nilai tambahan dari kegiatan pembelajarannya di kelas yang dapat mempengaruhi nilai akhirnya.

Dengan demikian, hasil belajar siswa sebagai tolak ukur yang harus diuji kebenarannya. Untuk hal ini hasil belajar siswa yang menempuh proses belajar mengajar dengan model pembelajaran kontektual atau CTL diperbandingkan dengan hasil belajar siswa yang menempuh proses belajar mengajar dengan model pembelajaran konvensional. Hasil analisis data dalam penelitian ini menunjukkan bahwa siswa yang menempuh proses belajar mengajar dengan model pembelajaran model kontektual atau CTL hasil belajarnya berbeda secara signifikan dan lebih baik daripada siswa yang menempuh proses belajar mengajar dengan model pembelajaran konvensional.

Perbedaan hasil belajar tersebut ditunjukkan oleh rata-rata hasil belajar, antara kelompok siswa yang menempuh proses belajar mengajar dengan model pembelajaran kontektual CTL dengan siswa yang menempuh proses belajar mengajar dengan model pembelajaran konvensional. Seperti hasil sebuah kajian bahwa hasil t-test sebesar 1,855 dan t tabel sebesar 1,69 menerima hipotesis penelitian yang menyatakan siswa yang menempuh proses belajar mengajar dengan model pembelajaran kontektual atau CTL hasil belajarnya lebih baik daripada siswa yang menempuh proses belajar mengajar dengan menggunakan model pembelajaran konvensional.

Dengan demikian tidak diragukan lagi oleh guru, bahwa model pembelajaran kontektual atau CTL lebih baik dibandingkan dengan model pembelajaran tradisional. Maka dari itu, kiranya guru dapat mengaplikasikan model ini dalam pembelajaran yang dilakukan guru. Guru pada dasarnya juga dapat menguji dan meneliti bagaimana dampak model pembelajaran kontektual dapat memberikan hasil maksimal bagi siswa, apakah itu benar ?, dan jangan guru terpancing dengan temuan-temuan peneliti, dan guru juga harus dapat menguji dengan melalui penelitian tindak kelas atau action research classroom.Kalau benar, maka tentunya guru akan menggunakan dalam pembelajarannya, dan tentunya guru juga harus menularkan kepada guru-guru lainnya yang masih berkutat kepada model pembelajaran tradisional. Semoga***

Tak Mudah Menjadi Guru

AKTIVITAS proses belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Tugas utama seseorang guru ialah mendidik dengan menggunakan mengajar sebagai pelaksanaan tugasnya, siswa aktif belajar sebagai dampaknya, perubahan pola pikir dan perilaku sesuai dengan yang diharapkan sebagai hasilnya (Sahabuddin, 199S). Tanggung jawab keberhasilan pendidikan berada di pundak guru. Olehnya itu, untuk menjadi seorang guru harus melalui pendidikan dan latihan khusus serta dengan keahlian khusus.

Perubahan peran guru yang tadinya sebagai penyampai penyetahuan dan pengalih pengetahuan dan pengalih keterampilan, serta merupakan satu-satunya sumber belajar, berubah peran menjadi pembimbing, Pembina, pengajar, dan pelatih, yang berarti membelajarkan. Dalam kegiatan pembelajaran, guru akan bertindak sebagai fasilisator yang bersikap akrab dengan penuh tanggung jawab, serta memperlakukan peserta didik sebagai mitra dalam menggali dan mengolah informasi menuju tujuan belajar mengajar yang telah direncanakan (Tangyong, 1996).

Beratnya tanggung jawab bagi guru menyebabkan pekerjaan guru harus memerlukan keahlian khusus. Untuk itu pekerjaan guru tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang pendidikan, sehingga profesi guru paling mudah terkena pencemaran.

Guru dalam melaksanakan tugas profesinya diperhadapkan pada berbagai pilihan, seperti cara bertindak bagaimana yang paling tepat, bahan belajar apa yang paling sesuai, metode penyajian bagaimanayang paling efektif, alat bantu apa yang paling cocok, langkah-langkah apa yang paling efisien, sumber belajar mana yang paling lengkap, system evaluasi apa yang paling tepat, dan sebagainya (Sahabuddin, 1995).

Guru sebagai pelaksana tugas otonom, harus dapat menentukan pilihannya dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan atau menunjang tercapainya tujuan. Dalam hal ini gugu bertindak sebagai pengambil keputusan.
Guru sebagai pihak yang ber-kepentingan secara operasional dan mental harus dipersiapkan dan ditingkatkan profesionalnya, karena hanya dengan demikian kinerja mereka dapat efektif, Apabila kinerja guru efektif maka tujuan pendidikan akan tercapai. Yang dimaksud dengan profesionalisme disini adalah kemampuan dan keterampilan guru dalam merencanakan, melaksanakan pengajaran dan keterampilan guru merencanakan dan melaksanakan evaluasi hasil belajar siswa.

Mengingat pentingnya profesionalisme guru dalam pencapaian tujuan pendidikan utamanya pada skala tingkat institusional, maka perlu adanya pelatihan dan profesionalisme guru, sehingga dapat diperoleh hasil penelitian yang bisa dijadikan masukan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan terutama pada tingkat sekolah dasar sampai menengah baik negeri maupun swasta.

Sejalan dengan itu berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru Upaya tersebut antara lain direalisasikan melalui berbagai macam pelatihan. Hasil penelitian yang mengkaji tentang profesionalisme guru seperti dilakukan oleh Tomajahu (2002), menunjukkan adanya perbedaan kemampuan kompetisi mengajar guru yang sering mengikuti pelatihan dengan yang jarang serta pengalaman kerja guru dalam mempengaruhi kompetensinya.

Motivasi lain yang mendorong perlunya dilakukan pelatihan, pelatihan tersebut sangat berkait erat dengan bidang ilmu yang ditekuni, selanjutnya pelatihan hendaknya difokuskann kepada proses pembelajaran, metodologi pembelajaran, pendayagunaan ICT, pelaksanaan system evaluasi. Tak kalah pentingnya adalah pelatihan yang berkaitan dengan pelaksanaan kurikulum yang berlaku, dan saat ini sedang di-kembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kita menyadari bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan belum seluruhnya diketahui oleh guru. Batas waktu implementasi secara menyeluruh ditetapkan pada tahun 2009. Maka kiranya akan menjadi perhatian pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga pada waktu diterapkan semua persoalan tentang kurkulum ini tidak menimbulkan masalah lagi.

Selanjutnya, tentunya pelatihan yang berkenaan dengan silabus dan perangkat lainnya, karena kita menginginkan ke depan guru kita lebih professional, dan guru diharapkan memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi dan perannya sebagai seorang professional. Semoga ***

Peranan Guru Dalam Pembelajaran Inkuri

DALAM model pembelajaran inkuiri guru mesti mampu menciptakan kelas sebagai laboratorium demokrasi, supaya pelajar terlatih dan terbiasa berbeda pendapat. Kebiasaan ini penting dikondisikan sejak di bangku sekolah, agar pelajar memiliki sikap jujur, sportif dalam mengakui kekurangannya kendiri dan siap menerima pendapat orang lain yang lebih baik, serta mampu mencari penyelesaian masalah.

Peranan guru dalam pelaksanaan pembelajaran inkuiri adalah sebagai fasilitator, mediator, director-motivator, dan evaluator. Sebagai fasilitator seorang guru mesti memiliki sikap-sikap sebagai berikut (Roger dalam Djahiri, 1980) : 1) Mampu menciptakan suasana bilik darjah yang nyaman dan menyenangkan,

2) Membantu dan mendorong pelajar untuk mengungkapkan dan menjelaskan keinginan dan pembicaraannya baik secara individual maupun kumpulan,

3) Membantu kegiatan-kegiatan dan me-nyediakan sumber atau peralatan serta membantu kelancaran belajar mereka,

4) Membina siswa agar setiap orang merupakan sumber yang bermanfaat bagi yang lainnya,

5) Menjelaskan tujuan kegiatan pada kelompok dan mengatur penyebaran dalam bertukar pendapat.

Sebagai mediator, guru berperan sebagai penghubung dalam menjembatani mengaitkan materi pembelajaran yang sedang dibahas melalui pembelajaran koperatif dengan permasalahan yang nyata ditemukan di lapangan. Peranan ini sangat penting dalam menciptakan pembelajaran yang bermakna (meaningful learning) yaitu istilah yang dikemukakan oleh Ausubel untuk menunjukan bahan yang dipelajari memiliki kaitan makna dan wawasan dengan apa yang sudah dimiliki oleh siswa sehingga mengubah apa yang menjadi milik siswa. (Hasan, 1996).

Disamping itu juga, guru berperan dalam menyediakan sarana pembelajaran, agar suasana belajar tidak monoton dan membosankan. Dengan kreativitasnya, guru dapat mengatasi keterbatasan sarana sehingga tidak menghambat suasana pembelajaran di kelas.

Sebagai Director-Motivator, Peran ini sangat penting karena mampu membantu kelancaran diskusi kumpulan, Guru berperan dalam membimbing serta mengarahkan jalannya diskusi, membantu kelancaran diskusi tapi tidak memberikan jawaban.

Disamping itu sebagai motivator guru berperan sebagai pemberi semangat pada siswa untuk aktif berpartisipasi. Peran ini sangat pentng dalam rangka memberikan semangat dan dorongan belajar kepada siswa dalam mengembangkan keberanian siswa baik dalam mengembangkan keahlian dalam bekerjasama yang meliputi mendengarkan dengan seksama, mengembangkan rasa empati. maupun berkomunikasi saat bertanya, mengemukakan pendapat atau menyampaikan permasalahannya.

Menurut Gulo (2002), peranan utama guru dalam menciptakan kondisi pembelajaran inkuiri adalah sebagai berikut: (a) Motivator, yang memberikan rangsangan supaya siswa aktif dan gairah berpikir,

(b) Fasilitator, yang menunjukkan jalan keluar jika ada hambatan dalam proses berpikir siswa,

(c) Penanya, untuk menyadarkan siswa dari kekeliruan yang mereka perbuat dan memberikan keyakinan pada diri sendiri,

(d) Administrator, yang bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan di dalam kelas,

(e) Pengarah, yang memimpin arus kegiatan berpikir siswa pada tujuan yang diharapkan,

(f) Manajer, yang mengelola sumber belajar, waktu, dan organisasi kelas,

(g) Rewarder, yang memberi penghargaan pada prestasi yang dicapai dalam rangka peningkatan semangat heuristik pada siswa.

Menurut Memes (2000), ada enam langkah yang diperhatikan dalam model pembelajaran inkuiri terbimbing, yaitu : (1) Merumuskan masalah,

(2) Membuat hipotesa,

(3) Merencanakan kegiatan,

(4) Melaksanakan kegiatan,

(5) Mengumpulkan data,

(6) Mengambil kesimpulan.

Enam langkah pada inkuiri terbimbing ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam kegiatan belajar mengajar di kelas.

Para siswa akan berperan aktif melatih keberanian, berkomunikasi dan berusaha mendapatkan pengetahuannya sendiri untuk memecahkan ma-salah yang dihadapi. Tugas guru adalah mempersiapkan skenario pembelajaran sehingga pembelajarannya dapat berjalan dengan lancar.

Dengan pemahaman terhadap langkah-langkah pelaksanaan model pembelajaran imkuiri ini, maka guru sudah harus memulai dari sekarang bagi guru-guru yang baru mengetahui dan mempelajari model pembelajaran ini. Demikian pula bagi guru-guru yang sudah pernah dan jarang menggunakan model pembelajaran inkuiri ini, kiranya lebih dapat meningkatkan dan meng-efektifkan lagi, sehingga model pembelajaran inkuiri ini benar-benar mampu memberikan nilai tambah di dalam meningkatkan hasil belajar siswa. Sebagai seorang guru, tentunya tidak hanya sekedar mengetahui dan memahami konsep model pembelajaran inkuiri saja, akan tetapi sudah menjadi kewajibannya untuk dapat diimplementasikan dalam proses pembelajaran yang dilakukannya. Semoga.

Guru dan Karakter Bangsa

BERBICARA tentang pendidikan akan selalu menarik dan tak pernah selesai. Tema ini terus diperbincangkan sampai akhir zaman. Tak dapat dipungkiri, pendidikan merupakan Conditio Sine Qua Non bagi manusia. Manusia membutuhkan pendidikan, dimanapun, kapanpun dan apapun yang terjadi manusia tetap butuh pendidikan, pendidikan élan vital bagi kehidupan, sebab tanpa pendidikan manusia sulit untuk berkembang dan akan terkebelakang, dengan demikian pendidikan (diharapkan) harus betul-betul diarahkan,mutu terus ditingkatkan dengan tidak meninggalkan kearifan lokal, pendidikan yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter, tamaddun bangsa yang bermartabat, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, multikultural dan enviromental awareness serta menjadi pribadi yang demokratis sekaligus bertanggung jawab. Tema hangat yang sering didiskusikan dalam dunia pendidikan adalah sekitar kompetensi guru, kualitas pendidikan (sekolah) dan kesejahteraan guru. Disini penulis membatasi hanya tentang peranan guru dalam membangun karakter anak didiknya.

Harus diakui pendidikan di Indonesia sangat menekankan pengetahuan semata-mata. Hal ini bisa dilihat dari para guru yang sangat textbook, mengajar terpaku pada buku pegangan yang materinya tidak sesuai dengan realitas kehidupan hari ini (tidak kontekstual), target Ujian Nasional harus lulus seratus persen, apapun dilakukan supaya target ini tercapai. Sekolah kurang memperhatikan pemupukan keterampilan (setiap siswa memiliki skill individual yang unik) dan yang tragis lagi mengabaikan pembinaan kearifan sikap Praktek pendidikan di Indonesia sepertinya terpengaruh dengan pemikiran filsuf Inggris Sir Francis Bacon, “knowledge is power’.

Saat ini guru di republik tercinta ini sangat paham akan peranannya sebagai guru mata pelajaran. Saya guru Kewarganegaraan, saya guru ekonomi, saya guru bahasa Inggris dan saya guru fisika, namun kita sangat jarang mendengar peran guru sebagai guru pembimbing siswa. Guru yang dalam setiap pembelajaran disekolah tetap menyelipkan pembinaan karakter. Kalau mau jadi dokter jadilah dokter professional dan jujur, kalau kalian mau jadi insinyur jadilah insinyur yang professional dan jujur, kalau kalian mau jadi ahli pajak jadilah ahli pajak yang tulus bukan gayus . intinya adalah jadilah manusia yang manusiawi dalam kehidupan.
Tradisi kebohongan pendidikan di Indonesia sulit diberantas, ini bisa dilihat dalam ujian kenaikan kelas dan pelaksanaan Ujian Nasional, semuanya sibuk mengatur strategi bagaimana semua siswanya lulus, sehingga pengetahuan yang diajarkan disekolah menjadi tidak bermakna untuk membentuk karakter yang kuat. Guru sebenarnya sangat paham akan peranannya sebagai penerus dan penyebar pengetahuan, makin banyak dipelajari, tapi tak tahu maknanya, pengajaran pengetahuan hampa makna dan tak selaras dengan realitas sosial (meaningless values), pengajaran seperti ini menyebabkan siswa hanya sekedar belajar tapi tidak tahu untuk apa ia pelajari dan apakah pengetahuan tersebut bermanfaat baginya dimasa depan, akhirnya akan melahirkan generasi-generasi masa depan yang perilakunya serba semu, serba bingung. Penuh kepalsuan.

Tidak ada pilihan lain, selain memasang terus menerus niat yang tulus dan berusaha semaksimal mungkin untuk tetap terus memperbaiki perilaku pendidikan yang menyimpang tersebut. Belajar dari pengalaman para founding father kita yang begitu cinta ilmu, perbedaan etnis, kultur, agama dan warna kulit tidak menghalangi mereka untuk tetap bersatu dalam koridor keI ndonesiaan, mereka sadar betul Indonesia penuh perbedaan tapi mereka cinta bangsa, cinta tanah air dan cinta bahasa Indonesia (Sumpah Pemuda) dan mereka berpendapat perbedaan itu malah rahmat, ini direalisasikan dengan sangat baik dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Prinsipnya. Etnismu tak penting, warna kulitmu tak penting, bentuk fisikmu tak penting, isi otakmu lumayan penting, karaktermulah yang paling penting. Kita salut sekaligus iri, walaupun mereka berbeda pendapat begitu tajam, berbeda keimanan, berbeda ideologi, tapi relasi pribadi tetap terjalin baik, setelah berdebat keras, mereka bersalaman dan duduk bersama sambil minum kopi.

Sudah saatnya pendidikan diIndonesia diwarnai dengan empati. Guru yang memiliki empati tinggi terhadap anak didiknya, mencurahkan pikirannya, perasaannya dan harapannya untuk kemajuan anak didiknya sehingga keterpurukan kualitas pendidikan dimasa depan hanya sekedar mimpi saja***

Previous Older Entries